Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Surat A5 KPU sudah jadi pada hari ini atau Kamis (11/4/2019).
Para calon pemilih yang kemarin sempat mengantre untuk membuat formulir A5, kini bisa mengambil di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat.
Kalau tidak ada waktu untuk mengambil, maka bisa dititipkan kepada kawan Anda dengan beberapa syarat.
1. Berikan Surat 'Tanda Terima Berkas Permohonan A5'
Cara pertama, bisa menitipkan surat tanda terima berkas permohonan A5 kepada kawan Anda.
2. Berikan Foto KTP-el Asli dan Fotokopi KTP-el
Kedua, bisa memberikan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el milik Anda kepada kawan terdekat.
Atau, bisa juga memberikan KTP el asli beserta fotokopiannya secara langsung kepada kawan Anda.
Nantinya, kawan Anda bisa menunjukkan langsung kepada panitia atau staf KPU Kota Jakarta Pusat.
3. Pastikan Kawan Anda Mau Menolong
Ketiga, sebelum Anda memberikan surat tanda berkas permohonan A5 dan KTP-el beserta fotokopiannya, alangkah baiknya menanyakan kepada kawan
Anda apakah berkenan menolong?
Jika beruntung, Anda bisa merasa tenang lantaran kawan terdekat sudah ingin menolong.
Namun, komisioner KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat mengimbau agar diambil secara langsung oleh yang berkaitan.
"Lebih baik ambil sendiri daripada dititi sama teman, lebih aman," kata Imam, sapaannya, di area kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Diketahui sebelumnya, durasi untuk mengambil surat A5 ini berlangsung mulai 11-16 April 2019.
Pun acara pengambilan surat A5 tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. (*)
TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Surat A5 KPU sudah jadi pada hari ini atau Kamis (11/4/2019).
Para calon pemilih yang kemarin sempat mengantre untuk membuat formulir A5, kini bisa mengambil di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat.
Kalau tidak ada waktu untuk mengambil, maka bisa dititipkan kepada kawan Anda dengan beberapa syarat.
1. Berikan Surat 'Tanda Terima Berkas Permohonan A5'
Cara pertama, bisa menitipkan surat tanda terima berkas permohonan A5 kepada kawan Anda.
2. Berikan Foto KTP-el Asli dan Fotokopi KTP-el
Kedua, bisa memberikan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el milik Anda kepada kawan terdekat.
Atau, bisa juga memberikan KTP el asli beserta fotokopiannya secara langsung kepada kawan Anda.
Nantinya, kawan Anda bisa menunjukkan langsung kepada panitia atau staf KPU Kota Jakarta Pusat.
3. Pastikan Kawan Anda Mau Menolong
Ketiga, sebelum Anda memberikan surat tanda berkas permohonan A5 dan KTP-el beserta fotokopiannya, alangkah baiknya menanyakan kepada kawan
Anda apakah berkenan menolong?
Jika beruntung, Anda bisa merasa tenang lantaran kawan terdekat sudah ingin menolong.
Namun, komisioner KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat mengimbau agar diambil secara langsung oleh yang berkaitan.
"Lebih baik ambil sendiri daripada dititi sama teman, lebih aman," kata Imam, sapaannya, di area kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Diketahui sebelumnya, durasi untuk mengambil surat A5 ini berlangsung mulai 11-16 April 2019.
Pun acara pengambilan surat A5 tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. (*)
Surat A5 Sudah Jadi di KPU Kota Jakarta Pusat camera iphone 8 plus apk | |
1 Likes | 1 Dislikes |
88 views views | 107K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 11 Apr 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét